BANJARMASIN, banuapost.co.id– Penyaluran bantuan sosial kepada warga terdampak pandemi Covid 19, mulai menuai masalah. Tak hanya protes, tapi juga memicu aksi penganiayaan.
M Yusuf alias Usuf (40), melakukan pemukulan terhadap Ketua RT tempat tinggalnya, Abdul Kadir (30) di Gg Gandapura RT 26 RW 2, Jl Tembus Mantuil, Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan, Rabu (6/5) malam sekitar pukul 21:45 Wita.
Kejadian bermula saat korban membagikan sembako bantuan terdampak Covid-19 kepada warga yang berhak menerima. Sedang pelaku, datang membawa sebilah kayu ulin.
“Pelaku juga meminta diberlakukan paket bantuan dengan ketua RT,” kata Kanitreskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Ganef Brigandono.
Namun, menurut korban, nama pelaku tak terdata di daftar 93 warga di RT tersebut yang menerima bantuan. Alasannya, pelaku sudah masuk dalam penerima program bantuan keluarga harapan (PKH).
Tak terima penjelasan ketua RT, pelaku mengamuk dan memukul korban menggunakan balok kayu ulin yang sudah dipersiapkan. Tidak terima pula dibikin babak belur, korban pun melaporkan kasusnya ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Kini pelaku telah berada di Mapolsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (emy/foto: ist)