PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Sempat ditolak, usulan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya, akhirnya disetujui Kementerian Kesehatan RI.
PSBB Kota Palangka Raya ini langsung ditanda tangani Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, tertanggal 7 Mei 2020.
Beredarnya Surat Keputusan Kementerian Kesehatan RI No: HK.01.07/MENKES/2924/2020, untuk Wilayah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, di media sosial, dibenarkan Walikota Fairid Nafarin melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/4) malam.
Menurut Fairid, bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya sedang menyusun peraturan Walikota Palangka Raya, baru kemudian menerapkan PSBB tersebut.
Belum diketahui secara pasti tanggal berapa PSBB akan diterapkan untuk wilayah Kota Palangka Raya. Namun pastinya dengan disetujuinya PSBB ini, TGTP2 Covid-19 setempat akan bekerja keras agar penerapan di lapangan benar-benar mampu memutus mata rantai wabah korona yang kini penyebarannya semakin masif. (yb/din/foto: ist)