JAKARTA, banuapost.co.id– Relaksasi pinjaman bank di bawah Rp 10 miliar, sebagaimana keinginan Presiden Joko Widodo, tenyata belum sepenuhnya dinikmati anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), khususnya yang bergerak di sektor UMKM.
“Mungkin baru 20 persen anggota HIPMI yang mendapatkan relaksasi sesuai POJK No: 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian. Selebihnya yang medapatkan, pengusaha-pengusaha yang besar,” jelas Ketua Umum BPP HIPMI, Mardani H Maming.
Mardani mengungkapkan hal itu dalam webinar rilis survei nasional dengan tema: “Persepsi Publik terhadap Penanganan Covid-19, Kinerja Ekonomi dan Implikasi Politiknya” yang digelar Indikator Politik Indonesia, Ahad (7/6).
Dari hasil survei terkait kinerja pemerintah dalam menangani wabah Covid-19 menunjukkan, sebesar 57,6 persen responden menilai, ekonomi Indonesia buruk akibat mewabahnya Covid-19.
Sementara mayoritas publik atau sekitar 81 persen,menilai, kondisi ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 sangat memburuk.
Bahkan dalam tiga bulan terakhir, sebanyak 83,7 persen publik menilai, kondisi ekonomi rumah tangga lebih buruk ketimbang setahun sebelumnya.
Selain Mardani, dalam acara melalui webinar ini, hadir menjadi penanggap hasil survei, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, Ketua Umum KADIN Indonesia, Rosan P Roeslani, Direktur Persepsi Philips, Vermonte, Ketua Umum Taruna Merah Putih (TMP), Maruarar Sirait, Politisi Golkar, Nurul Arifin, dan Politisi PKS, Mardani Ali Sera.
Meski demikian, sambung Mardani, pengusaha besar yang dimaksudkan, anggota HIPMI juga yang selama ini memiliki hubungan bagus dengan bank. Sehingga tanpa ada bantuan pemerintah pun, bisa berkomunikasi dengan top manajemen bank.
Namun yang menjadi masalah, menurut mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode itu, UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19. Sehingga UMKM betul-betul dapat merasakan dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) permanen.
“Kalau UMKM-nya dibantu, maka pengangguran akan juga berkurang. Itulah yang dilakukan pengurus HIPMI, bagaimana kita bekerja sama dengan bank-bank untuk melakukan relaksasi pinjaman di beberapa provinsi,” jelasnya.
Ditegaskan Mardani, ketika perusahaan melakukan PHK akibat pandemi, bukan perusahaannya yang tidak bagus. Tapi karena pandemi inilah pendapatan perusahaan menjadi tidak bagus. Sehingga harus merumahkan para karyawannya.
“Karena itu, apabila pemerintah betul-betul fokus mau membantu para UMKM, maka fokuslah kepada UMKM yang sekarang tengah terdampak pandemi agar kembali berjalan hingga tidak merumahkan karyawannya,” tegasnya. (yb/b2n/foto: ist)