PELAIHARI, banuapost.co.id– Penghentian sementara akibat penyegelan pihak Satpol PP dan Damkar Tanah Laut atas pembangunan Pelaihari City Mall (PCM), disesalkan Manajemen PT Perintis Embee (Perembee).
Menurut pihak Perembee, Satpol PP dan Damkar Tala tidak melihat historis sebuah kawasan yang kini terdapat bangunan megah RSUD Hadji Boejasin.
Penyegelan dengan pemasangan tiga buah baliho di sekitar area pembangunan PCM itu, dicantumkan juga apa saja kewajiban yang belum diselelasikan pengelola PCM.
Ada beberapa kewajiban yang belum diselesaikan pengelola PCM, seperti Pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Bangunan, Perda Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Retribusi IMB, termasuk adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan. Perda Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Keteriban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pelaksana juga dinilai melanggar Peraturan Bupati nomor 13 tahun 2020 Tentang Jenis Rencana Usaha atau Kegiatan Yang wajib memiliki UPL/UKL serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Pemantauan Lingkungan Hidul (SPPL) di Kabupaten Tala.
Menanggapi hal ini, pihak PT Perembee melalui Direktur Legal-nya, Nur Wakib, menyayangkan adanya penyegelan tersebut.
“Mereka sepertinya melupakan histori atau sejarah adanya sebuah kawasan yang berawal dari hibah dari PT Perembee,” ujar Nur Wakib kepada awak media yang mengkonfirmasi adanya penyegelan tersebut, Jumat (19/6) petang.
Nur Wakib menambahkan, nota kesepahaman antara PT Perembee dengan Pemkab Tala, ditandatangani Bambang Alamsyah yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tala, dan H Mawardi selaku Direktur Utama PT Perembee.
Pada Nota Kesepahaman yang dibuat pada 16 Juni 2014 di Pasal 5 poin 2 berbunyi “Membuat perencanaan secara komprehensif dan sinergisitas terhadap lokasi dan areal tanah untuk pembangunan/pengembangan perumahan pemukiman dan pembangunan/pengembangan rumah sakit umum daerah Kabupaten Tanah Laut (Master Plan).
Kemudian pada 4 Maret 2015 diadakan perjanjian kerja sama antara PT Perembee dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut juga ditandatangani Bambang Alamsyah selaku Bupati Tala masa itu dan Dirut PT Perembee H Mawardi.
Pada Pasal 2 poin 4 disitu tertulis Pemkab Tala sebagai PIHAK KEDUA beserta jajarannya juga berjanji akan membantu dan mendukung perizinan yang diperlukan oleh PIHAK PERTAMA terkait rencana PIHAK PERTAMA untuk membangun Kawasan Perumahan, Wisata dan Hiburan, Pasar Modern atau Mall dan Hotel.
Meski demikian, menurut Nur Wakib, mereka sudah pasti akan tetap mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena itu akan menjadi legalitas perusahaan untuk berhubungan dengan rekan-rekan kerja mereka serta perbankan.
“IMB sudah pasti akan kami urus, tetapi kebetulan saat ini tengah terjadi wabah Covid-19, kami pun menghentikan hampir 90 persen aktivitas pekerjaan,” papar Nur Wakib.
Sementara itu Haji Mawardi selaku Dirut PT Perembee saat dikonfirmasi, mengaku sudah mengetahui kejadian penyegelan lokasi pembangunan PCM.
“Saya sudah mengetahui dari legal perusahaan adanya penyegelan tersebut. Saya hanya menyayangkan kenapa hal ini terjadi,” kata Haji Mawardi melalui pesan singkat.
Ia menegaskan, pihaknya akan berupaya untuk mencari solusi terbaik dengan Pemkab Tala, kalau tidak menemukan solusi melalui jalur kemitraan, pihaknya terpaksa akan menguji isi Nota Kesepahaman yang dibuat tahun 2014 dan Perjanjian Kerjasama yang dibuat Tahun 2015. (zkl/foto: ist)