TANJUNG, banuapost.co.id- Teka teki penembakan Kades Jirak, Kecamatan Pugaan, Tabalong, Suriansyah (38), hingga tewas, akhirnya terungkap.
Pelakunya ternyata mantan bawahan sang kades, HR (33), Kasi Pembangunan. Dia ditangkap di rumah orangtuanya di Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, Jumat (26/6) dini hari.
Menurut Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, motif pembunuhan yang dilakukan terhadap atasan ini, karena dendam.
“Tiga bulan sebelumnya, HR masih bekerja sebagai aparat desa di Desa Jirak. Namun karena kesalahan yang dilakukan, Suriansyah memberhentikannya,” ujar kapolres dalam jumpa awak media di dampingi Kasatnarkoba dan Kapolsek Kelua, Jumat (26/6).
Pembunuhan, sambung kapolres, terjadi pada Rabu (24/6) malam sekitar pukul 22:00 Wita di Jembatan Desa Ampukung, Kecamatan Pugaan, Tabalong.
Korban ditembak dari jarak dekat menggunakan senapan angin pada bagian dadanya, hingga membuatnya tertelungkup di jalan.
Atas perbuatan ini, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (sal/foto: ist)