TANJUNG, banuapost.co.id– Dua penyalahgunaan sabu diamankan jajaran Polsek Tanta. MJ als Tipang (33) dan UDN (43), diamankan di lokasi dan waktu berbeda, namun masih di Kecamatan Tanta, Tabalong.
Kapolsek Tanta, Iptu Siregar, ketika dikonfirmasi membenarkan mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Kedua diamankan Jumat (24/7) dilokasi dan waktu berbeda,” katanya.
Penangkapan keduanya, sambung kapolsek, berbekal informasi warga terkait adanya seseorang yang membawa sabu menggunakan sepeda motor sedang melaju dari arah Tanta menuju Warukin.
Berdasar informasi itulah, petugas melakukan penyisiran untuk mencari orang yang dimaksud. Tidak berselang lama, tepatnya di Jl Desa Warukin, petugas melihat sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi.
Selanjutnya pengendara, MJ alias Tipang, diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, hingga dtemukan dua paket plastik klip bening yang berisikan diduga sabu-sabu seberat 0,96 gram.
Tipang ini merupakan warga Desa Barimbun Kecamatan Tanta, Tabalong, yang berprofesi sebagai buruh serabutan.
“Dari keterangan pelaku, diketahui sabu berasal dari UDN,” ujar kapolsek.
Petugas selanjutnya bergerak. Sekitar pukul 17:00 Wita, petugas berhasil mengamankan UDN di rumahnya, Desa Barimbun, Kecamatan Tanta.
Saat diamankan, digenggaman tangan pelaku didapat sabu-sabu seberat 1.62 gram yang terbungkus dalam 6 bungkus plastik klip. (sal/foto: ist)