JAKARTA, banuapost.co.id– Sikap tegas Kapolri Jenderal Idham Azis, mencopot jabatan Brigjend Pol Prasetijo Utomo karena kasus Djoko Tjandra, diapresiasi Indonesia Police Watch (IPW).
“IPW memberi apresiasi dengan telah dicopotnya jabatan Brigjend Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri,” ujar Ketua IPW, Neta S Pane, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7).
Bahkan IPW, sambung Neta, juga mendesak kapolri mencopot jabatan brigjend lainnya yang diduga menghapus red notice buronan kakap Djoko Tjandra.
Menurut Neta, surat jalan yang selama ini dipakai buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, dikeluarkan Bareskrim Polri.
Surat jalan itu, dikeluarkan melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan No: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Brigjend Pol Prasetyo Utomo.
Divpropam Polri kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Hasilnya, diketahui, surat jalan untuk Djoko Tjandra memang dikeluarkan Prasetijo. Surat jalan dikeluarkan atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
Atas temuan tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis kemudian mencopot Prasetijo dan jabatannya. Dia dipindahkan ke bagian Yanma Polri.
Neta menengarai, persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra, harus diusut tuntas. Karena sangat diragukan, upaya melindungi Djoko Tjandra merupakan inisiatif individu.
Berdasarkan penelusuran IPW, menurut Neta, seorang jenderal bintang satu yang kini menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia, menjadi pihak yang diduga menghapus red notice terhadap Djoko Tjandra.
Brigjend itu, diduga telah mengeluarkan surat penyampaian penghapusan red notice Djoko Tjandra kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui surat bernomor: B/186/V/2020/NCB.Div.HI, 5 Mei 2020.
Menurut Neta, salah satu dasar pencabutan red notice itu, adanya surat permintaan dari Anna Boentaran, tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia.
“Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah sang brigjend duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Begitu mudahnya si brigjend membuka red notice terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu,” ucap Neta.
Neta mengonfirmasikan, Anna Boentaran yang dimaksud adalah istri Djoko Tjandra. Atas temuan tersebut IPW meyakini, terdapat sejumlah oknum pejabat yang berupaya melindungi Djoko Tjandra.
“Melihat fakta ini, IPW meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Joko Tjandra,” tandasnya.
Karena itu, Neta mendesak agar Mabes Polri segera menindaklanjuti informasi tersebut dan segera memberikan tindakan tegas.
“Brigjend yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia,” pungkasnya. (yb/*/foto: ist)