BATULICIN, banuapost.co.id– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tanah Bumbu mengingatkan masalah protokol kesehatan (prokes), baik dalam pelaksanaan Salat Idul Adha 1441 H dan penyembelihan hewan qurban saat pandemi Covid-19.
Peringatan dikeluarkan dalam surat edaran No: 079/Kk.17.12/BA.03/07/2020 ditujukan ke KUA Kecamatan, Penyuluh Agama Islam, Badan Pengelola Masjid, dan Panitia Pelaksana Ibadah Qurban se-Kab. Tanah Bumbu.
Menurut Kepala Kantor Kemenag Tanbu, Ahmad Kamal, dalam surat edaran tanggal 27 Juli 2020, sebagaimana surat edaran Menteri Agama RI No: SE 18/2020 menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Isi surat edaran: jemaah dalam kondisi sehat, membawa sejadah/alas salat masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.
Kemudian menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, serta menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter.
Mengimbau untuk tidak mengikuti Salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19.
Sedang panduan penyembelihan hewan qurban saat pandemik: penerapan jaga jarak fisik, pemotongan hewan qurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.
Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan hanya dihadiri panitia dan pihak yang berqurban,
Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. Sedang pendistribusian daging hewan qurban, dilakukan panitia ke rumah mustahik. (jack/foto: ist)