JAKARTA, banuapost.co.id– Sedikitnya 29 provinsi melaporkan adanya penambahan kasus baru hingga tercatat sebanyak 2.381 yang terkonfirmasi positif terinfeksi virus korona sepanjang Rabu (29/7) pukul 12:00 WIB. Akibat jumlah itu, total Covid-19 Indonesia menjadi 104.432 orang.
Dari jumlah tersebut, ada 62.138 orang sembuh setelah ada tambahan sebanyak 1.599 pasien. Sementara yang meninggal dunia juga bertambah 74, hingga totalnya menjadi 4.975 kasus.
Sebelumnya, Selasa (28/7), jumlah kasus positif tercatat sebanyak 102.051 kasus, sembuh 60.539 orang, dan meninggal dunia 4.901 kasus.
Mengutif data dari situs covid19.go.id, lima provinsi yang melaporkan tidak adanya penambahan kasus baru: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Lampung dan Nusa Tenggara Timur.
Sedang sebaran 2.381 kasus baru yang dilaporkan 29 provinsi: DKI Jakarta: 577, Jawa Timur: 359, Jawa Tengah: 313, Sumatera Utara: 241, Sulawesi Selatan: 128, Kalimantan Selatan: 102, Gorontalo: 102, Jawa Barat: 96, Bali: 61, Sulawesi Utara: 58, Kalimantan Timur: 57 kasus.
Disusul Aceh: 45, Nusa Tenggara Barat: 40, Sumatera Selatan: 34, Maluku Utara: 31, Papua: 26, Sumatera Barat: 17, Papua Barat: 16, DI Yogyakarta: 15, Jambi: 15, Banten: 15, Kepulauan Riau: 8, Sulawesi Tenggara: 7, Sulawesi Barat: 6, Riau: 6, Bangka Belitung: 2, Bengkulu: 2, Sulawesi Tengah dan Maluku masing-masing: 1 kasus.

Sementara suspek korona, hingga Rabu (29/7), ada 57.393 yang masih dalam pemantauan. Kasus suspek adalah definisi operasional baru yang digunakan pemerintah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No: HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Selain suspek, istilah baru lainnya ialah kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat. Istilah ini menggantikan istilah yang sebelumnya dipakai, yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). (yb/ilust: gopal)