BANJARMASIN, banuapost.co.id– Tidak begitu banyak pejabat yang memiliki pemikiran bagaimana sebuah lembaga atau institusi yang dinakhodainya kian dekat dengan masyarakat.
Apalagi lembaga atau institusi tersebut tugas utamanya memberikan pelayanan publik. Selain dituntut harus zona integritas agar mendapat penilaian sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), juga dibebani target sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Target dua penilaian inilah yang kini jadi pemikiran besar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel (Kajati), Arie Arifin SH MH, untuk dikembangkan berbagai inovasi guna memberikan pelayanan terbaik.
Salah satunya dengan manfaatkan teknologi dunia maya yang dapat diakses secara online melalui website http://kejati-kalimantanselatan.kejaksaan.go.id.
Tak tanggung-tanggung hanya kisaran 12 bulan menakhodai Kejati Kalsel, sedikitnya ada 8 aplikasi yang sudah dilahirkan.
Ke-8 aplikasi itu, Klik Kum (Klinik Hukum). Portal Pelayanan Hukum Terpadu melalui website http://kejati-kalimantanselatan.kejaksaan.go.id/ berfungsi untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah perdata. Masyarakat bisa mengajukan permohonan pelayanan hukum yang ingin dikonsultasikan melalui media website yang tersedia
Kemudian Pegasus atau Portal Pengaduan Perkara Tindak Pidana Khusus. Warga atau masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti-bukti dugaan perbuatan tindak pidana korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya.
“Kerahasiaan identitas pelapor dijamin, selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut,” tegas Kajati Kalsel, Arie Arifin, dalam jumpa awak media, usai peringatan ke-60 Hari Adhyaksa, Rabu (22/7).
Aplikasi ke-3, lanjut Arie, JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kejaksaan RI. Aplikasi ini merupakan sistem yang dibangun untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi dari Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung RI.
Di aplikasi ini antara lain, melakukan pendataan, penyusunan dan penyebarluasan informasi dokumentasi hukum atau peraturan perundang-undangan umum dan produk-produk hukum internal di lingkungan Kejaksaan RI.
“Ini pun dapat diakses melalui website http://kejati-kalimantanselatan.kejaksaan.go.id,” tandas Arie.
Kemudian aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (E-PPID), sambung Arie, sebagai perwujudan dari UU No: 14/2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Aplikasi ini, menurut kajati, memfasilitasi masyarakat yang akan mengajukan permohonan informasi publik menjadi lebih mudah dan tidak berbelit yang terintegrasi dengan Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel
Juga ada aplikasi E-Survey, yang dibangun untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap kepuasan pelayanan di Kejati Kalsel.
“Aplikasi ini dibangun berpedoman pada keputusan Menpan RB No: 63/KEP/M.PAN/7/2003, 2003, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan KEP/25/M.PAN/2/2004, 2004, tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah,” jelas Arie.
Juga ada aplikasi Buku Tamu Digital yang berperan dalam mewujudkan zona integritas dan bebas dari KKN di lingkungan Kejati Kalsel dengan cara melakukan pencatatan secara elektronik terhadap data setiap tamu yang berkunjung.
“Aplikasi ini tersedia di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tamu atau pengunjung, dapat berinteraksi langsung dengan aplikasi untuk mengisi form kunjungan secara mandiri atau dibantu petugas PTSP,” ucap Arie.
Selain buku tamu digital, imbuh kajati, juga ada TV Media yang terpasang di ruang tunggu PTSP. Menampilkan informasi dan pengumuman, baik berupa gambar, video, maupun text melalui media TV yang terintegrasi dengan modul agenda kegiatan pimpinan.
“Sedang inovasi ke-8 untuk menunjang pelayanan publik yang dapat dimanfaat tidak hanya pegawai Kejati Kalsel, juga masyarakat, yaitu satu unit mobil ambulance dan satu unit mobil fire rescue atau pemadam kebakaran, serta anjungan tunai mandiri (ATM) dari Bank BRI dan Bank BNI,” pungkasnya. (yb/foto: yebe)
.