JAKARTA, banuapost.co.id– Kasus konfirmasi positif terinfeksi virus korona sepanjang Kamis (23/7) hingga pukul 12:00 WIB, bertambah 1.906 orang. Dengan jumlah tersebut, Covid-19 Indonesia terakumulasi menjadi 93.657 kasus.
Tambahan 1.906 kasus baru ini berasal dari 30 provinsi, termasuk Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kaltim serta Kaltara. Sedang empat provinsi yang melaporkan tidak adanya tambahan kasus: Jambi, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau dan Nusa Tenggara Timur.
Meski demikian, sebagaimana dilansir dari situs covid19.go.id, jumlah pasien yang sembuh pun bertambah 1.903 orang. Sehingga totalnya, 52.164 orang. Sedang pasien meninggal dunia, juga bertambah 117 orang, sehingga tercatat ada 4.576 pasien.
Sebelumnya, Rabu (22/7), total kasus positif korona di Indonesia berjumlah 91.751 orang. Pasien sembuh sebanyak 50.255. Sedang pasien meninggal berjumlah 4.459 kasus.
Berikut provinsi yang melaporkan adanya penambahan kasus baru: DKI Jakarta: 470, Jawa Timur: 357, Jawa Tengah: 295, Sulawesi Selatan: 120, Kalimantan Selatan: 116 dan Sumatera Utara: 100 kasus.
Disusul Bali: 62 kasus, Jawa Barat: 60 kasus, Papua: 46, Sulawesi Utara: 43, Kalimantan Timur: 40, Nusa Tenggara Barat: 33, Kalimantan Tengah: 27, Sulawesi Tenggara: 27, Sumatera Selatan: 16, Maluku: 12 kasus.
Kemudian Banten: 10 kasus, Bengkulu: 10, DI Yogyakarta: 10, Papua Barat: 10, Maluku Utara: 9, Lampung: 9, Aceh: 7, Gorontalo: 4, Sulawesi Tengah: 4, Sumatera Barat: 3, Riau: 2, Sulawesi Barat: 2, Bangka Belitung dan Kalimantan Utara masing-masing 1 kasus.

Sementara data terbaru terkait penanganan virus korona di Indonesia, sebagaimana data Kementerian Kesehatan RI, ada lebih dari 47.756 kasus suspek yang tengah dipantau.
Kasus suspek adalah definisi operasional baru yang digunakan pemerintah. Istilah ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Selain suspek, istilah baru lainnya, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat. Istilah ini menggantikan istilah yang sebelumnya dipakai, yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). (yb/ilust: gopal)