BANJARMASIN, banuapost.co.id– Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin No 60/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada masa pandemi Covid-19, disosialisasikan di ruang publik.
Sosialisasi dilakukan tim gabungan Polri-TNI dan Satpol PP di sejumlah tempat hiburan malam (THM), Jumat (28/8) malam.
Menurut Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo, sosialisasi kali ini akan lebih memfokuskan pada tempat keramaian, seperti THM dan cafe.
“Biasanya malam Sabtu dan Minggu, masyarakat banyak berkumpul di THM dan cafe. Makanya kita sosialisasi serta edukasi masyarakat tentang Perwali No: 60 disana,” jelasnya.
Diharapkan dengan adanya sosialiasi, lanjut AKBP Sabana, masyarakat dan pemilik tempat usaha dapat mematuhi protokol kesehatan.
Selain sosialisasi, juga dibagikan 250 ribu lebih masker kepada masyarakat agar tahu, pemerintah peduli dengan kesehatan.
“Sehingga tidak alasan tidak memiliki masker saat nanti sanksi diberlakukan pada 1 September mendatang,” tegasnya.
Personel gabungan yang sebelumnya apel di Mapolresta Banjarmasin, dibagi menjadi 5 tim untuk melakukan sosialisasi di 5 kecamatan yang ada di Banjarmasin.
Di Banjarmasin Tengah, rombongan yang dipimpin Wakapolresta Banjarmasin di dampingi Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi, menyisir Armani Club, NASA, Cafe Beluga dan Royal Karaoke.
Di hadapan pengunjung, disampaikan tentang penggunaan wajib masker dan jaga jarak selama berada di tengah keramaian. (oie/foto: olivia)