JAKARTA, banuapost.co.id– Memperingati HUT ke-75 Proklamasi Kemerdekaan, Bank Indonesia (BI) luncurkan uang kertas pecahan Rp 75.000
Sebagaimana rilis yang diterima redaksi banuapost.co.id, Senin (17/8), Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI), merupakan wujud syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan.
Pecahan baru tersebut, berlaku sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), sekaligus merupakan uang peringatan (commemorative notes) di wilayah NKRI.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, peluncuran UPK 75 Tahun RI bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi.
“Namun dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yaitu peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 tahun,” tegasnya.
Selain sebagai wujud syukur, lanjut menkeu, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI juga sekaligus simbol kebangkitan dan optimisme dalam menghadapi tantangan, termasuk dampak pandemi Covid-19 guna melanjutkan pembangunan bangsa menyongsong masa depan Indonesia Maju.
Karena makna filosofis yang tertuang dalam UPK 75 Tahun RI tersebut, mensyukuri kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia, memperteguh kebhinekaan dan menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang.
Sementara Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menjelaskan, ketiga makna filosofis dalam UPK 75 Tahun RI, terefleksikan dalam desain uang secara utuh.
“Peristiwa historikal Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 dan berbagai pencapaian pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan menggambarkan wujud mensyukuri kemerdekaan,” jelasnya.
Keberagaman pakaian adat dan motif nusantara, mencerminkan semangat memperteguh kebinekaan. Begitupun satelit Merah Putih, sebagai jembatan komunikasi NKRI menuju Indonesia Emas 2045, merupakan optimisme menyongsong masa depan gemilang.
Menurut Perry, dalam perjalanan sejarah, Bank Indonesia telah mengeluarkan Uang Peringatan HUT Kemerdekaan RI sebanyak tiga kali. Yaitu pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-25 1970, ke-45 1990 dan ke-50 1995.
“Dengan demikian, UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan 2020, merupakan kali keempat untuk meramaikan Kemerdekaan RI,” imbuhnya.
Pengeluaran UPK 75 Tahun RI telah dilaksanakan BI melalui koordinasi yang erat dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dari koordinasi, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No: 13/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional, Dr (HC) I. Soekarno dan Dr. (HC) Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan.
UPK 75 Tahun RI dapat diimiliki seluruh warga negara Indonesia melalui mekanisme penukaran pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id. Satu KTP berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI. Aplikasi penukaran dapat diakses masyarakat mulai 17 Agustus 2020 pukul 15:00 WIB.
Begitupun untuk penukaran langsung, dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020. Selanjutnya mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia. (oie/foto: ist)