BATULICIN, banuapost.co.id– Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD TA 2020, disampaikan Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor, dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (10/8).
Penyampaian KUPA dan PPAS perubahan, menurut bupati, sesuai pasal 161 ayat 2 PP No: 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebagaimana pasal tersebut, pemerintah daerah bersama dengan DPRD, dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
“Akibat kondisi demikian, menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,” jelas bupati.
Begitupun keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun anggaran sebelumnya, lanjut bupati, harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah, selain dhadiri bupati juga Wakil Bupati, H Ready Kambo, Forkopimda, Sekda H Rooswandi Salem, dan pimpinan SKPD Tanbu. (jack/foto: ist)