BATULICIN, banuapost.co.id– Peraturan Bupati (Perbup) No: 28/2020 tentang Pedoman Tatanan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dari Virus Covid-19, disosialisasikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Senin (24/8).
Sosialisasi dihadiri sekretaris desa dan perangkat kecamatan yang ada di 5 kecamatan dengan peserta sebanyak 80 orang. Sedang 5 kecamatan yang mengikuti kegiatan, Kusan Hulu, Kuranji, Satui, Angsana, dan Sungai Loban.
Bupati Tanbu, H Sudian Noor, dalam sambutan yang dibacakan Kepala Dinas PMD, Nahrul Fajeri, sangat mengapresiasi dilaksanakannya sosialisasi perbup.
Karena seperti diketahui bersama, sampai saat ini belum ditemukannya vaksin atau obat untuk virus korona. Sehingga membawa konsekuensi, masyarakat harus hidup berdampingan dengan ancaman Covid-19.
Oleh sebab itu, diperlukan upaya pencegahan melalui penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas kegiatan se hari-hari.
Apalagi bagi masyarakat pekerja dan besarnya mobilitas serta interaksi penduduk yang umumnya disebabkan aktivitas di luar rumah, merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi akan penularan.
“Karena itu, hadirnya Perbup No: 28/2020 diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 di tempat beraktivitasnya masyarakat di luar rumah.
Melalui kegiatan itu, menurut bupati, diharapkan para peserta sosialisasi dapat mengaplikasikannya ke masyarakat secara luas dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. (jack/foto: ist)