BATULICIN, banuapost.co.id– Pilar Kecamatan Karang Bintang sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) No: 28/ 2020 tentang panduan tatanan baru masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Sosialisasi dimotori Camat Karang Bintang, Norhidayat, Kamis (27/8), mengikutsertakan polsek, koramil, Puskesmas Batulicin 1, Pramuka Kwaran, serta warga Desa Manunggal.
“Sosialisasi ini untuk mengedukasi tentang Covid-19, dan mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” jelas camat.
Diharapkan melalui sosialisasi, sambung Norhidayat, kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan menjaga jarak, serta PHBS.
“Sosialisasi juga dibarengi dengan pembagian masker gratis, baik kepada para pengguna jalan maupun para pemilik warung,” ujar camat.
Sosialisasi, lanjut Norhidayat, akan dilaksanakan hingga 30 Agustus mendatang. Kemudian 1 Septembernya, tim gabungan menggelar razia penegakan protokol kesehatan Covid-19.
“Sejak itu pula bagi yang melanggar dikenakan sanksi, baik berupa administratif maupun sosial,” tegasnya. (jack/foto: ist)