BARABAI, banuapost.co.id– Tiga Pilar Haruyan (Koramil 1002-03/Haruyan, Kecamatan, Polsek dan Puskesmas), melaksanakan patroli gabungan dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
“Kali ini yang disasar, sekaligus sosialisasi Perbup No: 34/2020, Selasa (8/9) malam, warung malam yang ada di sepanjang Jl A.Yani di Desa Pengambau Hilir Luar, Desa Panggung, Desa Barikin dan Desa Haruyan,” terang Plt Danramil 1002-03/Haruyan, Peltu Henri Murpianto.
Menurutnya, tim gabungan melaksanakan imbauan kepada penjual dan pembeli agar selalu mentaati protokol kesehatan Covid-19. Yaitu memakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan, guna memutus mata rantai penyebaran virus korona.
Sedang untuk perbup ditekankan pada sanksi administrasi bagi pelanggar prokes, seperti berupa teguran lisan atau teguran tertulis.
Sementara untuk sanksi sosialnya, berupa membeli masker untuk diri sendiri di tempat terjadinya pelanggaran atau membersihkan sampah di areal tertentu.
“Untuk denda administrasi sebesar Rp.50.000 bagi yang sudah beberapa kali kedapatan melanggar prokes,” tegas Peltu Henri. (yb/*/foto: ist)