BARABAI, banuapost.co.id– Pendisiplinan Peraturan Bupati (Perbup) HST No: 34/2020 tetntang Protokol Kesehatan, kian gencar dilakukan petugas gabungan di Kota Barabai, Rabu (30/9).
Tim gabungan yang terdiri dari anggota Kodim 1002/Barabai, Polres HST, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan HST dan Mahasiswa STAI Barabai, menindak warga yang tak memakai masker.
Menurut Kasatpol PP HST, Abdul Razak, tim dibagi dalam dua regu, masing-masing di Jl Brigjen Hasan Baseri, serta di Pasar Tradisional Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Ams Utara.
“Semenjak digelar 20 hingga 30 September ini, masih ditemukan warga HST yang macal dengan tidak mematuhi protokol kesehatan,” jelas Abdul Razak.
Rinciannya, lanjut kasatpol. 40 orang. 31 di ataranya di Jl Brigjen Hasan Baseri, dan 9 di Pasar Sungai Buluh. “Sanksi yang kami berikan, 35 orang mendapatkan saksi sosial berupa menyapu jalan, dan 5 lainnya membeli masker,’ imbuh Abdul Razak.
Sementara Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, mengatakan, Polri selau siap membantu pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
“Karena itu kami berharap, dengan operasi yustisi ini kesadaran masyarakat meningkat untuk memenuhi protokol kesehatan sebagai partisipasi mencegah penyebaran Covid-19,” ujar AKBP Danang.
Sedang Dandim 1002/Barabai, Letkol Inf M Ishak H Baharuddin, menambahklan, anggota yang terlibat dalam penegakkan disiplin protokol kesehatan ini merupakan tim mobile.
“Ini seiring dengan sudah terbentuinya tim mobile di tiap-tiap koramil yang siap digerakan setiap saat,” tegas dandim. (yb/*/foto: ist)