JAKARTA, banuapost.co.id– Penambahan korban akibat terinfeksi virus korona sepanjang Sabtu (19/9) hingga pukul 12:00 WIB, tercatat sebanyak 4.168 positif baru. Jumlah itu hasil 44.543 spesimen yang diperiksa di 34 provinsi. Dengan tambahan ini, Covid-19 Indonesia terakumulasi menjadi 240.687 kasus.
Berdasarkan data yang dirilis Kemenkes RI melalui situs kemkes.go.id, Sabtu (19/9), pasien sembuh juga mengalami penambahan 3.576. Sehingga totalnya menjadi 174.350 pasien.
Sementara yang meninggal dunia, juga bertambah 112 orang. Sehingga kasus pasien yang meninggal akibat Covid-19 di Indonesia sejak pandemi Maret lalu, berjumlah 9.448 kasus.
Sebelumnya, Jumat (18/9), jumlah kasus positif virus korona tercatat 236.519 kasus, sembuh 170.714 dan meninggal dunia 9.336 kasus.
Berikut sebaran sebaran 4.168 kasus baru yang dilaporkan 34 provinsi: DKI Jakarta: 988 kasus, Jawa Barat: 470, Jawa Timur: 379, Riau: 303, Jawa Tengah: 271, Papua: 205, Aceh: 175, Sulawesi Selatan:167, Sumatera Barat: 159, Banten: 128 kasus.
Kemudian, Kalimantan Timur: 111 kasus, Sumatera Utara: 97, Bali: 85, Kalimantan Selatan: 78, DI Yogyakarta: 74, Sulawesi Tenggara: 59, Nusa Tenggara Barat: 53, Kalimantan Tengah: 50, Papua Barat: 48, Kepulauan Riau: 45, Maluku: 41, Sumatera Selatan: 38 kasus.
Disusul, Sulawesi Utara: 22 kasus, Gorontalo: 22, Kalimantan Barat: 21, Lampung: 21, Maluku Utara: 19, Jambi: 14, Sulawesi Tengah: 8, Bengkulu: 7, Bangka Belitung: 4, Kalimantan Utara: 3, Nusa Tenggara Timur: 2, Sulawesi Barat: 1 kasus.

Sedang untuk suspek atau diduga terkait virus korona, pemerintah masih melakukan pemantauan terhadap 107.863 warga.
Kasus suspek ini terpantau semakin banyak. Berikut data kasus suspek yang dipantau pemerintah dalam beberapa hari terakhir: Selasa (15/9) ada 99.634 suspek. Rabu (16/9) 100.236, Kamis (17/9) 103.209, – Jumat (18/9) ada 104.886 suspek.
Seperti diketahui, istilah ‘suspek’ tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No: HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan demikian, tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG). (yb/ilust: ist)