BARABAI, banuapost.co.id– Operasi Yustisi penegakkan Perbup HST No: 40/2020 digelar tim gabungan dengan menyasar warung malam di sepanjang jalan Lintas Provinsi Kalsel-Kaltim.
Operasi pendisiplinan prokes, sekaligus cipta kondisi kamtibmas itu, dimulai dari Desa Ilung-Telang dan Desa Haur Gading, Kecamatan Batang Alai Utara dan Komplek Pasar Garuda Barabai. Selasa (6/10) malam. Tim gabungan terdiri unsur TNI-Polri, Kejari, Satpol PP, BPBD, DKLH (Perhubungan) HST.
“Selain pendisiplinan prokes, juga patroli cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pesta demokrasi, yaitu pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Kalsel, serta Pilkada HST,” jelas Kasat Pol PP HST, Abdul Razak.
Hasil operasi yustisi, sebanyak 43 orang yang melanggar protokol kesehatan. 15 di antaranya warung-warung malam sepanjang jalan lintas provinsi, dengan sanksi tegoran tertulis.
Sedang di komplek Pasar Garuda Barabai, sebanyak 28 orang dengan sanksi 5 beli masker, 23 kena sanksi sosial berupa menyapu jalan. (yb/*/foto: ist)