PELAIHARI, banuapost.co.id– Tiga Rancangan Peraturan Daerah (raperda) disampaikan Bupati Tanah Laut, H Sukamta dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (1/10).
Ke-3 raperda itu, pengelolaan pasar, retribusi pelayanan pasar serta pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
“Secara garis besar, tiga raperda ini sangat penting. Untuk membuat pelayanan di pasar kita semakin baik, membutuhkan regulasi terkait pengelolaan dan pelayanan yang mendukung,” ujar Kamta, sapaan akrab Bupti Tala itu.
Menurutnya, pasar sebagai pusat perekonomian masyarakat, harus memiliki pengelolaan yang jelas. Sehingga percepatan kesejahteraan masyarakat dapat dilaksanakan,
“Dengan demikian, kita bisa tingkatkan pelayanan kepada penjual dan pembeli. Sehingga kedua belah pihak sama-sama nyaman bertransaksi dan mengakibatkan perputaran roda ekonomi semakin cepat,” jelasnya.
Regulasi pengelolaan pasar, lajut Kamta, bukan cuma berlaku di pasar tingkat kabupaten. Melainkan juga untuk pasar kecamatan, hingga pasar kelurahan/desa.
Sementara raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, menurut Kamta, sangat penting untuk segera disahkan menjadi perda. Karena Kabupaten Tala sangat rawan mengalami kebakaran, khususnya pada lahan dan hutan.
“Semua raperda ini sangat penting, saat ini sudah dalam proses administrasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel. Karena itu, semoga secepatnya disahkan menjadi perda,” harapnya. (zkl/foto: ist)