BANJARMASIN, banuapost.co.id– Pengunjung sebuah angkringan di Jl Adhyaksa, Banjarmasin Utara, dibubarkan aparat gabungan, TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan BPBD, Jumat (2/10) malam. Mereka kedapatan tidak menjaga jarak di ruangan dengan jumlah yang hampir ratusan.
Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Achmadi, yang memimpin penertiban, sempat memberi pembinaan kepada para pengunjung angkringan sebelum dibubarkan.
Pembubaran dilakukan berdasarkan Perwali Kota Banjarmasin No: 68/2020 tentang Pedoman Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
“Saya bukan tidak suka dengan aktivitas kalian. Tapi yang kami lakukan, penegakan aturan tentang protokol kesehatan. Kalian berada di satu tempat dengan jumlah yang banyak tanpa menjaga jarak,” ujar AKP Gita kepada para pengunjung muda-mudi itu.
Setelah diberi pembinaan, para pengunjung angkringan diminta segera pulang, serta diingatkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Kita kaget juga tadi waktu awal masuk. Orangnya hampir seratus, jadi kita bubarkan. Kegiatannya pertandingan PUBG. Selain tidak ada izin, juga melanggar protokol kesehatan,” jelas kapolsek.
Sedang pengelola tempat usaha, dijatuhi sanksi membayar denda administrasi Rp 150.000. Selain itu, ada juga dua orang di tempat berbeda yang terjaring melanggar protokol kesehatan. Keduanya disanksi membacakan teks Pancasila. (emy/foto: ist)