BATULICIN, banuapost.co.id– Kepala Desa Karang Bintang yang berfoto dengan dr HM Zairullah Azhar sembari mengacungkan tiga jari sebagai tanda nomor urut kandidat Bupati Tanah Bumbu tersebut, dilaporkan ke Bawaslu setempat.
Pambakal itu, Syamsuri, dilaporkan Tim Hukum Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Syafruddin H Maming-M Alpiya Rakhman (SHM-MAR), karena diduga melakukan pelanggaran netralitas.
Dari foto yang beredar, Pambakal Syamsuri yang mengenakan kaos warna hitam, berada di posisi sebelah kiri Zairullah Azhar, ikut mengacungkan tiga jari sebagai tanda nomor urut paslon yang mengusung jargon: ‘Kembali untuk Mengabdi’.
“Kami laporkan ke Bawaslu Tanah Bumbu. Karena hal tersebut merupakan indikasi sebuah pelanggaran yang seharusnya tidak dilakukan seorang kepala desa atau ASN,” ujar Tim Hukum Pemenangan SHM-MAR, Syaprudin, Selasa (3/11).
Ambil sikap yang dilakukan Tim Hukum Pemenangan SHM-MAR itu, berawal dari foto yang dikirimkan seorang kepada call center tim hukum, Senin (2/11) sekitar pukul 18;38 Wita.
Sementara Bawaslu Tanbu yang diminta penjelasannya, berjanji segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Desa Karang Bintang itu.
“Saat ini sedang kita proses untuk kelengkapan dan lain sebagainya,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Tanah Bumbu, Ratna Kustiah.
Ratna Kustiah tak menampik saat ini pihaknya masih memproses laporan tersebut, setelah menerima laporan Senin (2/11) malam.
“Karena baru tadi malam sekira jam 10 laporan masuk. Insyaallah dalam 2×24 jam, akan diketahui hasilnya,” katanya. (yb/*/foto: ist)