JAKARTA, banuapost.co.id– Keselamatan rakyat selama pandemi Covid-19, merupakan hukum tertinggi. Karena itu, penegakan disiplin protokol kesehatan semestinya dilakukan dengan tegas.
“Saya ingin tegaskan, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial, termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan,” tandas Presiden Joko Widodo.
Wanti-wanti itu disampaikan Kepala Negara saat memimpin rapat terbatas untuk membahas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Senin (16/11).
Oleh sebab itu, lanjut presiden sebagaimana dilansir dari laman presidenri.go.id, penegakan disiplin protokol kesehatan harus dilakukan. Karena tidak ada satupun orang saat ini memiliki kekebalan terhadap virus korona yang bisa menularkan ke lainnya di dalam kerumunan.
Kepala Negara meminta Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menindak secara tegas apabila ada pihak-pihak yang melanggar pembatasan-pembatasan yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Jadi jangan hanya sekadar imbauan. Tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan,” tegasnya.
Saat ini, sambung presiden, kepercayaan masyarakat terhadap upaya-upaya yang dilakukan pemerintah amat diperlukan agar langkah-langkah pengendalian pandemi yang dijalankan dapat benar-benar berjalan dengan efektif.
“Saya juga minta Kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat. Jangan malah ikut berkerumun,” ucap Presiden.
Kepala Negara juga mengingatkan agar daerah-daerah yang telah memiliki peraturan daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan, betul-betul menjalankan aturan secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu.
Dalam hal ini tugas pemerintah mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan.
Ketegasan tersebut diperlukan mengingat berdasarkan data terakhir per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen, jauh lebih rendah dari pada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen.
Begitupun dengan rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia, juga sangat bagus, yakni mencapai 83,92 persen yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.
“Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali, karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan,” imbuhnya.
Presiden Joko Widodo juga mengingatkan perjuangan dan pengorbanan yang telah dilakukan para dokter, perawat, tenaga medis dan paramedis yang dengan kesukarelaan selama berminggu, bahkan berbulan-bulan mencurahkan tenaga untuk merawat pasien Covid-19 hingga tidak dapat bertemu dengan keluarga mereka.
“Jangan sampai apa yang telah dikerjakan para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada,” tandasnya. (yb/*/foto: ist)