PELAIHARI, banuapost.co.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Laut menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) dalam keputusan rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (23/12).
Ke-3 perda itu, tentang Pengelolaan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Wakil Bupati Tala Abdi Rahman yang hadir mengaku bersyukur dan mengapresiasi kinerja DPRD Tala yang selama ini telah memberi banyak kritik dan saran, mendukung dan menyetujui dijadikannya perda.
Abdi berharap, ketiga perda ini nantinya menyejahterakan masyarakat dan berguna bagi kemaslahatan warga Bumi Tuntung Pandang.
“Semoga dengan tiga perda ini memberikan manfaat dan kemajuan signifikan, khususnya bagaimana pengelolaan pasar berjalan baik, retribusi pelayanan pasar bisa dilakukan secara daring dan pencegahan serta penanggulangan bahaya kebakaran dapat berjalan secara efektif,” tandasnya.
Selanjutnya ketiga perda, sambung Abdi, akan melalui proses fasilitasi dan harmonisasi Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel. (zkl/foto: ist)