JAKARTA, banuapost.co.id– Kapolri Jenderal Idham Azis kembali menerbitkan maklumat. Kali ini tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Maklumat bernomor: Mak/ 4 /XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020.
Diterbitkannya maklumat, bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus korona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
“Ya benar, tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus korona,” tandas Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Rabu (23/12).
Dalam Maklumat Kapolri kepatuhan protokol kesehatan, mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali, dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat selama pelaksanaan Nataru.
Isi maklumat: untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa: perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, serta pesta penyalaan kembang api.
Bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (yb/foto: ist)