BANJARMASIN, banuapost.co.id– Pasangan calon nomor urut 02 dalam kontestasi Pilkada Kalsel 2020, H Denny Indrayana-H Difriadi Drajat (H2D), akhirnya menggugat KPU setempat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan seiring dengan Keputusan KPU Kalsel No 134/PL.02.06.Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pilgub Kalsel 2020.
Dalam gugatan ada beberapa pokok permohonan. Mulai dari penyalahgunaan bantuan Covid-19, kata ‘Bergerak’, kewenangan, program dan kegiatan paslon nomor urut 01 yang dinilai melanggar Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada, serta soal pemungutan suara ulang di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin.
Menyikapi gugatan H2D terhadap KPU Kalsel, Ketua Bapilu Partai Golkar Kalsel, Puar Junaidi, menanggapinya biasa-biasa saja. Karena hal tersebut sudah diatur di undang-undang.
Hak untuk menggugat ke MK, menurut Puar, kerap disalahartikan akibat tidak tuntas dalam memahami penanganan perselisihan dalam tahapan pilkada.
Terkait selisih suara, kalau memang cukup bukti maka MK akan memutuskan pemungutan suara ulang di TPS yang bermasalah. Namun itupun bila selisih suara berpengaruh terhadap hasil perolehan suara secara keseluruhan. Tapi bila tidak berpengaruh dan tidak cukup bukti, MK tidak akan mengeluarkan keputusan pemungutan suara ulang.
“Beberapa pokok permohonan yang diajukan Denny bukan persoalan selisih suara. Bahkan beberapa pokok permohonannya sudah dimentahkan Bawaslu Kalsel dan Bawaslu RI,” ujar Puar, Selasa (22/12).
Karena itu, sambung Puar, dalam langkah-langkahnya Denny Indrayana lebih mirip seorang yang lagi bermimpi menjadi pemimpin daerah.
“Denny ini gubernur mimpi. Dia hanya menyampaikan pemberitaan melalui media sosial sebagai pemenang dalam Pilgub Kalsel. Itu kan imajinasinya saja,” tandas Puar. (emy/foto: ist)