BANJARMASIN, banuapost.co.id– Bidang Humas (Bidhumas) Polda Kalsel ingatkan warga mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan sejak Senin (11/1) di seluruh Provinsi Kalsel, sebagai salah satu upaya menekan lajunya penyebaran Covid-19.
Wanti-wanti disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifin, dalam live dialog interaktif dengan bahasan PPKM di Studio Iradio 90,1 FM Banjarmasin, Kamis (14/1).
Dalam live dialog yang dipandu Rama Juplee dan Dini Hajjara itu, sebagaimana diketahui PPKM diberlakukan seiring dengan diterbitkannya instruksi Gubernur Kalsel.
Menurut AKBP Zaenal Arifin, karena terbitnya instruksi tersebut, masyarakat pun diminta untuk patuh terhadap aturan.
“Pemerintah sudah menerbitkan instruksi soal PPKM, meneruskan instruksi dari Menteri Dalam Negeri, Kalsel mulai menerapkan PPKM,” ujarnya.
Oleh sebab itu, sambung Zaenal, masyarakat diminta untuk terus menerapkan 3M (mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker, dan menjaga jarak), membawa suasana hati tetap gembira, berolahraga agar imun terus meningkat.
PPKM Kalsel, menurut AKBP Zaenal, sebagaimana keputusan pemerintah daerah, akan berlangsung selama dua pekan, mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Penerapannya di Kalsel sedikit berbeda jika dibandingkan dengan di Jawa dan Bali. Perbedaannya terletak pada jam operasional tempat umum, seperti Mall.
“Nyaris sama dengan PSBB, tapi lebih longgar. Karena pemerintah daerah ingin perekonomian tetap tumbuh dalam kondisi pandemi Covid-19,” tegas AKBP Zaenal. (oie/foto: ist)