JAKARTA, banuapost.co.id– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memecat Ketua KPU RI, Arief Budiman. Pemecatan terkait pendampingan Arief terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.
“Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik. Karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik, melekat jabatan Ketua KPU,” demikian penggalan putusan DKPP dalam persidangan yang dibacakan Ketua DKPP, Muhammad, Rabu (13/1).
Dikutip dari sidang virtual yang digelar di akun YouTube resmi DKPP, Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Novida sebagai komisioner KPU. Arief dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.
“Memutuskan mengabulkan pengaduan untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi putusan DKPPSanksi pemecatan dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 123-PKE-DKPP/X/2020.
DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi pelaksanaan putusan dan memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan dalam waktu tujuh hari.
Kasus ini berawal ketika terjadinya polemik antara penyelenggara pemilu. DKPP sempat memecat Evi dari jabatan Komisioner KPU RI karena diduga melanggar kode etik.
Setelah putusan dijalankan, Presiden Jokowi menerbitkan surat pemecatan terhadap Evi Novida Ginting. Surat digugat Evi, dan PTUN Jakarta membatalkan surat pemecatan tersebut pada 23 Juli 2020. Sehingga Evi pun kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020, sebagaiaman surat KPU RI No: 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang diterbitkan Arief. (yb/*/foto: ist)