AMUNTAI, banuapost.co.id– Menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No: 01/2021, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) turut memperpanjang pemberlakuan tersebut mulai Senin (1/2).
Menurut Dandim 1001/Amuntai, Letkol Inf Ali Ahmad Satriuadi, pelaksanaan PPKM jilid II di HSU dilaksanakan selama 14 hari sesuai instruksi pemerintah.
“PPKM diberlakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah HSU, sekaligus lebih menegaskan lagi tentang protokol kesehatan kepada masyarakat luas,” jelasnya.
Selain memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melaksanakan 4M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan), juga diadakan pembagian masker gratis.
Dalam melaksanakan kegiatan ini, menurut Letkol Inf Ali Ahmad, Kodim 1001/Amuntai selalu berkoordinasi dengan Pemda, Polres, Satpol PP HSU, serta instansi terkait lainnya. (oie/foto: ist)