JAKARTA, banuapost.co.id– Tim Hukum BirinMu menilai, Prof Denny Indrayana tidak jujur di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Penilaian disampaikan Jubir Tim Kuasa Hukum BirinMu, Andi Syafrani, seusai sidang lanjutan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di MK, Senin (1/2). Sidang beragendakan menerima, dan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta Bawaslu.
Menurut Andi Syafrani, dalam tanggapan setebal 277 halaman itu terlampir alat bukti tertulis sebanyak 951 buah untuk membantah dalil-dalil Prof Denny Indrayana sebagaimana dalam permohonannya.
“Ya karena Denny mendalilkan adanya dugaan kecurangan di sejumlah TPS, maka salah satunya alat buktinya yakni dokumen C1-Hasil,” ucap Andi Syafrani.
Menurut eks tim hukum Jokowi-Ma’ruf ini, terdapat sejumlah pokok permohonan yang disampaikan tim BirinMu.
Pertama, dalam eksepsi ditegaskan permohonan pemohon tidak sesuai ketentuan, yakni Peraturan MK No: 6/2020.
“Dengan membuat pengantar dalam permohonan, Denny Indrayana telah membuat penyeludupan dalil-dalil dan menghindari pembuktian. Padahal dalam pendahuluan, pemohon memuat tuduhan-tuduhan serius yang harusnya dibuktikan agar tidak jadi fitnah,” kata Andi.
Kedua, permohonan pemohon tidak jelas. Karena banyak kontradiksi, baik dalam posita maupun petitum. Selain itu, tuduhan pemohon hanya membuat daftar TPS, tanpa menjelaskan locus, tempus, dan modus secara jelas.
“Tidak jelas juga korelasinya dengan perhitungan hasil perolehan suara pasangan calon,” bebernya.
Ketiga, sambung Andi, tuduhan pemohon hanya mengulang laporan-laporan yang sudah diperiksa dan diputuskan Bawaslu.
“Sehingga muncul kesan mau mengadu domba antara MK dengan Bawaslu,” imbuhnya.
Lebih aneh lagi, lanjut Andi, ada dalil yang meminta perolehan suara pemohon sendiri di Kabupaten Tapin untuk dinihilkan.
“Ini artinya demi berkuasa, Denny rela mengabaikan suara pendukungnya sendiri. Padahal jumlah pemilih tersebut cukup banyak, yakni ribuan suara pemilih,” tegasnya.
Menurut Andi, tebalnya permohonan Denny Indrayana di MK bukan mendalilkan. Namun hanya mengetik daftar TPS semata.
“Dalam daftar tersebut tidak dijelaskan tentang pelanggaran apa yang terjadi sesungguhnya. Tuduhan ini seakan menyatakan, penyelenggara Pilkada di TPS tersebut bersalah. Padahal tidak ada satupun kejadian pelanggaran di sana dan itu disaksikan saksi-saksi pemohon sendiri,” tandasnya.
Terakhir, Andi membeberkan, pada sidang pendahuluan, tim kuasa hukum Denny Indrayana bilang tak ada perubahan terhadap perbaikan permohonan yang telah diserahkan.
Faktanya, berdasarkan keterangan pemohon dalam risalah sidang, ada fakta baru yang ditambahkan pemohon.
“Karena itu, tim kuasa hukum pemohon diduga sudah tidak jujur di hadapan Hakim MK.” imbuh Andi.
Prinsipnya, seluruh dalil pemohon ditolak pihak terkait karena tidak berdasarkan fakta dan alasan hukum yang dapat diterima. Tapi hanya berdasarkan asumsi semata.
Sidang berikutnya, menunggu putusan sela dari MK terkait apakah akan dilanjutkan pada pembuktian atau dianggap telah selesai. Waktunya menunggu informasi tertulis dari MK. (emy/foto: ist)