BANJARMASIN, banuapost.co.id– Sebuah badan usaha tidak hanya memiliki tanggung jawab ekonomis dalam bentuk perolehan profit dan dividen, melainkan juga terhadap lingkungan masyarakat.
Seperti itu juga kebijakan manajemen Bank Kalsel. Sebagai lembaga keuangan milik daerah, menaruh perhatian khusus dalam kegiatan sosial sebagai bentuk kepedulian pada lingkungan kemasyarakatan.
Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Kalsel, salah satu contoh yang selama ini aktif mendukung kegiatan sosial. Namun ada lagi wadah kepedulian akan sosial, yakni Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bank Kalsel.
Terbentuknya UPZ Bank Kalsel diawali pada 10 Desember 2004, berdasarkan keputusan direksi. Sebelumnya masih berbentuk Badan Pengelola Zakat, Infaq dan Sedekah (BP-ZIS). Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Kalsel No: 01/2019 tentang Perubahan Keputusan Ketua BAZNAS No: 23/2018 tentang Pembentukan UPZ, maka BP-ZIS berubah menjadi UPZ pada 2018.
Meskipun bernama UPZ Bank Kalsel, tidak hanya menghimpun zakat. Melainkan juga infak dan sedekah berasal dari internal maupun eksternal perusahaan.
Dari internal, zakat dapat berasal dari gaji per bulan seluruh pegawai, termasuk dewan komisaris dan direksi. Sumber dana eksternal antara lain dari pembayaran zakat nasabah maupun masyarakat melalui transfer rekening atau via mobile banking maupun scan QR Code di beberapa media promosi.
Dalam penyalurannya, UPZ Bank Kalsel tentunya sesuai dengan syariah Islam. Disalurkan ke asnaf yang digolongkan menjadi 8 penerima di Kalsel.
Bentuk penyalurannya dapat berupa bantuan biaya hidup anak-anak yatim, pendidikan untuk siswa tidak mampu, maupun berbagi makanan sehat kepada dhuafa, termasuk renovasi langgar atau majelis ta’lim, sembako ke terdampak Covid-19 dan korban banjir di 11 kabupaten/kota di Kalsel.
Selain bentuk bantuan tersebut, UPZ Bank Kalsel juga berinovasi dalam mendorong perekenomian masyarakat dengan menyalurkan fasilitas pinjaman ‘Modal Barakah’.
Modal Barakah, salah satu program pemberdayaan berupa penyaluran pinjaman dana UPZ Bank Kalsel untuk pelaku usaha mikro di lapisan terbawah (unbankable/unfeasible), terintegrasi dengan komunitas berbasis keagamaan.
Selain tanpa dikenakan bunga, penerima manfaat pun hanya diwajibkan mengembalikan dengan mencicil sesuai waktu yang disepakati.
Dengan program ini diharapkan dapat mengurangi kemiskinan di Kalsel sesuai Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah disepakati secara global di bawah pengawasan PBB.
“Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk turut serta bersama Bank Kalsel menyingsingkan lengan baju dan memberikan uluran tangan untuk membantu sesama,” ucap Kepala Divisi Unit Usaha Syariah, Muhammad, yang juga Ketua UPZ Bank Kalsel, Kamis (11/2).
UPZ Bank kalsel, sambung Muhammad, membuka diri bagi masyarakat yang ingin membantu dengan menyalurkan zakat, infak dan sedekah melalui nomor rekening Bank Kalsel Syariah atas nama UPZ Bank Kalsel.
Sebagai informasi, saluran bantuan melalui rekening UPZ Bank Kalsel antara lain: untuk pembayaran zakat di no.rek: 901.00.01.00006.1 a/n UPZ Bank Kalsel. Untuk infaq dan sedekah di no. rek 901.00.01.00256.5 a/n UPZ Bank Kalsel. Sedang untuk donasi bencana dan kemanusiaan di no.rekening: 901.03.05.00777.7 a/n UPZ Bank Kalsel. (oie/foto: ist)