BANJARMASIN, banuapost.co.id– Ditetapkannya Provinsi Kalimantan Selatan masuk dalam lima provinsi tambahan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, kepala daerahnya diminta segera membuat surat edaran.
Masuknya Kalsel dalam PPKM mikro sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No: 6/2021 yang diterbitkan 19 Maret lalu. Penerapan PPKM mikro dimulai sejak Selasa (23/3) hingga Senin (5/4) serentak di 14 provinsi lainnya di Indonesia.
Sehubungan dengan Inmendagri itu, Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, mengaku sudah melakukan koordinasi baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kita tetapkan dan berlakukan di seluruh Kalsel. Bahkan saya sudah minta bupati/wali kota agar segera mengeluarkan surat edaran dan menetapkan pemberlakuan PPKM di wilayahnya,” jelasnya ketika ditemui seusai peluncuran e-TLE di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri, Selasa (23/3).
Selain itu, sambung Safrizal, juga telah memerintahkan kepala daerah untuk mengambil langkah dengan mendirikan posko dari sektor mikro level RT/RW ataupun desa.
“Dari laporan yang saya terima, sudah terbentuk lebih dari 1.500 posko level desa. Tinggal fungsi posko itu saja sebagai pusat komando penanganan Covid-19 di wilayah tersebut,” katanya.
Setiap posko yang dibentuk, sambung Safrizal, harus memetakan wilayah tersebut berstatus zona apa. Kalau zona di daerah kuning atau hijau, maka warga diminta memberlakukan protokol kesehatan.
“Namun bila termasuk dalam zona oranye, apalagi merah, maka batasi kegiatan masyarakatnya. Tidak boleh berkumpul lebih dari 3 orang dan perketat lagi pemberlakuan prokesnya,” tegasnya.
Diharapkan dengan diberlakukannya PPKM mikro, menurut Safrizal, di Kalsel dapat menekan angka penyebaran di tingkat terendah hingga tertinggi sekalipun. (oie/foto: dok)