PELAIHARI, banuapost.co.id– Kejaksaan Negeri Tanah Laut menerima berkas perkara penyimpangan dana pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hadji Boejasin Pelaihari, sekaligus menahan tiga tersangkanya di Rumah Tahanan Kelas II B Pelaihari.
Mereka yang dijadikan tersangka, mantan Dirut RSUD Hadji Boejasin 2014-2018, ED, mantan Kasubag Keuangan RSUD 2012-2015, AS dan P mantan Kasubag Keuangan 2015-2018.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut dilimpahkan jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel kepada Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Kamis (18/3).
Dimankannya tiga tersangka itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tala, Ramadani, pada ekpose yang berlangsung Kamis (18/3) malam di Aula Kejaksaan Negeri Tala.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ketiga tersangka diamankan selama 20 hari ke depan,” kata Ramadani.
Ketiga mantan petinggi RSUD HB Pelaihari dijadikan tersangka terkait dana pengembangan RSUD HB Pelaihari yang belum ada pertanggungjawabannya sebesar Rp 2.166.039.000.
Kerugian negara atau daerah tersebut, sesuai dengan hasil audit BPK RI perwakilan Kalsel 20 Mei 2019, dan laporan audit pada Inspektorat Tala 17 Februari 2021.
Tersangka dijerat pasal berlapis dengan dakwaan primer melanggar 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No: 20/2001 tentang Perubahan atas UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No: 20/2001 tentang Perubahan atas UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Lebih Subsider Pasal 8 UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No: 20/2001 tentang Perubahan atas UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam ekpose penahanan mantan Dirut RSHB Pelaihari dan dua mantan Kasubag Keuangan RSHB itu, Kajari Tala Ramadani didampingi Kasi Intel Mahardika Wijaya Rosady dan Plh Kasi Tipidus Andi Hamzah Kusumaatmaja. (zkl/foto: ist)