MALANG, banuapost.co.id– Peraturan Pemerintah (PP) No: 63/2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), ternyata sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Kepastian sudah ditandatanganinya PP tersebut diungkap Kepala Negara saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (29/4).
“Kemarin, Rabu (28/4), saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan,” jelas presiden.
Pemberian THR, sambung presiden, salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi, peningkatan daya beli yang diharapkan menjadi daya ungkit dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” tandasnya.
THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Sedang untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah. (oie/foto: setpres)