MARTAPURA, banuapost.co.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel di Aula IAI (STAI) Darussalam Martapura Kamis (29/4).
Pelantikan dilakukan Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin, disaksikan KPU Provinsi Kalsel, Nur Zazin, Bawaslu dan Forkopimda Banjar. Sebanyak 25 orang yang dilantik
PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dilakukan di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar, yaitu Astambul, Sambung Makmur, Martapura, Aluh Aluh dan Kecamatan Mataraman.
Muhaimin mengingatkan agar PPK menjalankan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya. Tidak terpengaruh walaupun dengan imbalan ataupun iming-iming apapun, serta tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Sementara, Perwakilan KPU Kalsel, Nur Zazin, menjelaskan, petugas PPK harus bekerja dengan jujur dan adil. Sehingga PSU dapat terlaksana secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
“PPK dalam penyelenggaraan PSU selalu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten atau KPU Provinsi menyangkut berbagai masalah yang akan dihadapi” katanya. (ril/foto: ist)