BANJARMASIN, banuapost.co.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel merekrut petugas baru, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kecamatan yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), 9 Juni mendatang.
Rekrut baru petugas ini, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada Gubernur dan Wakil Gunernur Kalsel dilaksanakan di 24 TPS di Kecamatan Binuang, 5 kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 1 di Banjarmasin Selatan.
“Selain meminta PSU di beberapa daerah, MK juga meminta KPU Kalsel membentuk badan ad hoc penyelenggara pemilu atau pemilihan, seperti PPK, PPS dan KPPS yang baru,” jelas Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, menjawab awak media usai rakor dan sosialisasi terkait PSU 9 Juni mendatang, Senin (29/3).
Dengan demikian, lanjut Sarmuji, di PSU dengan badan ad hoc yang baru, yakni PPK, PPS dan KPPS, tidak ada lagi petugas-petugas lama terlibat dalam pelaksanaan.
“Bahkan sebelum pelaksanaan PSU nanti, KPU juga akan merapikan data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Pindahan (DPTh) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DTPb) yang akan diundang dalam pelaksanaan PSU pada 9 Juni mendatang,” ujarnya.
Dirapikannya kembali DPT, DPTh dan DTPb, sambung Sarmuji, sebagaimana surat dari KPU RI yang diterima, agar lebih selektif dan cermat lagi pemilih yang akan melakukan PSU.
Dalam rakor kali ini, juga dibahas tahapan jadwal pelaksanaan PSU apakah ada perbaikan lagi. Karena dalam perekrutan badan ad hoc hingga terbentuknya KPPS, memerlukan waktu. Selain itu pembahasan lainnya terkait logistik dan pendistirbusiannya nanti.
“Kita sudah menyusun tahapan jadwal dan hari ini kita putuskan jadwal tahapan itu apakah diperbaiki lagi. Kami juga menyusun tentang logistik dan pendistribusiannya, termasuk berapa waktu yang diperlukan kawan-kawan logistik,” tandasnya. (oie/foto: ist)