PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut melaksanakan Rapat Penetapan Lokasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026 (Fase 1) di Aula Kantor Pertanahan setempat, Selasa (7/4/2026)
Rapat ini dipimpin Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Yohanes Ginting, SH, serta dihadiri berbagai instansi terkait sebagai bentuk sinergi dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya dalam penentuan lokasi serta pembahasan teknis kegiatan penanganan akses.
Adapun hasil rapat menetapkan Desa Damit, Kecamatan Batu Ampar. sebagai lokasi kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2026.
Melalui rapat ini diharapkan tercapai kesepahaman dan langkah strategis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan tanah yang berkeadilan dan berkelanjutan. (zkl/foto: ist)