JAKARTA, banuapost.co.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Angin Prayitno Aji (APA).
APA diduga terjerat kasus penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Angin bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, diduga menerima suap dari para konsultan pajak yang mewakili sejumlah perusahaan, termasuk dari PT Jhonlin Baratama.
“APA bersama DR (Dadan Ramdani) diduga telah menerima sejumlah uang terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (4/5) sore.
Sejumlah uang itu, lanjut Firli, diterima dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp15 miliar pada Januari-Februari 2018 oleh tersangka Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
“Kemudian sebesar Sin$ 500 ribu dari total komitmen Rp 25 miliar oleh tersangka Veronika Lindawati dari PT Bank PAN Indonesia pada pertengahan 2018,” jelas Firli.
Selain itu, sambung Firli, juga diduga menerima uang sebesar Sin$ 3 juta dari PT Jhonlin Baratama yang diserahkan melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019.
“Kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total Sin$ 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB,” beber Firli.
Seperti diketahui, PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group. Perusahaan ini milik Sultan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, H Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik komisi antirasuah sudah menggeledah ketiga perusahaan dimaksud dan menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait dengan perkara.
Angin ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Februari 2021. (yb/foto: ist)