MARTAPURA, banuapost.co.id– Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar 2021-2041, disetujui semua fraksi DPRD setempat dalam rapat paripurna, Rabu (5/5).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banjar, H M Rofiqi, dihadiri Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, Wakil Ketua II DPRD Banjar Akhmad Rizanie Anshari, Wakil Ketua III H Akhmad Zacky Hafizie, Forkopimda serta para Kepala SKPD.
Menurut H Saidi Mansyur, penyusunan RTRW Kabupaten Banjar secara terperinci untuk perwujudan ruang dalam rangka pengaturan zonasi perizinan dan pembangunan tata ruang.
Karena itu dengan penetapan RTRW Kabupaten Banjar dalam rentang waktu 20 tahun, dapat mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor.
Sebab tujuan Raperda RTRW 2021-2041, untuk mewujudkan penataan ruang wilayah yang mampu mendukung keunggulan ekonomi wilayah melalui pengelolaan sumber daya alam, guna mendukung Kabupaten Banjar sebagai pusat pertumbuhan Kalsel berdasarkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
“Termasuk pemanfaatan ruang wilayah yang serasi, seimbang, selaras dan berkelanjutan yang mendukung keunggulan ekonomi wilayah melalui pengelolaan sumber daya alam dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya. (ril/foto: ist)