RANTAU, banuapost.co.id– Tiada hari tanpa operasi yustisi protokol kesehatan. Begitulah yang dilakukan Pilar Tapin untuk memutus mata rantai penebaran Covid-19.
Kali ini yang disasar Margasari, Kecamatan Candi Laras Selatan (CLS), Kamis (10/6/). Tim gabungan, personel TNI, Polri dan Satpol PP Tapin, selain sosialisasi juga razia masker.
Gencarnya operasi ini pun, untuk menindaklanjuti Perbup Tapin No: 40/2020 tentang Penerapan dan Penegakan Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Terlebih lagi per Rabu (9/6) sebagaimana data TGTP2 Covid-19 Kalsel, kasus positif di Tapin tercatat sebanyak 1.166 orang. 1.109 di antaranya sembuh, 45 meninggal dunia, masih dirawat 12 pasien.
Menurut Serma Iwan, Babinsa Koramil 1010-06/CLS, razia masker dipusatkan untuk warga yang melintas dan yang beraktivitas di luar rumah.
“Selain pendisiplinan pemakaian masker, juga memberikan secara gratis kepada warga yang belum memiliki saat beraktivitas,“ jelas Serma Iwan.
Operasi yustisi ini, lanjut Serma Iwan, dalam beberapa ke dapan juga akan dilaksanakan di beberapa kecamatan di Kabupaten Tapin.
“Karena itu diingatkan kepada masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan, sebagaimana perbup tersebut,” katanya mewanti. (ril/foto: ist)