PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Empat TKP yang diobok jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng, dibekuk 6 pelakonnya. Sedang barang bukti yang disita, 141,25 gram sabu.
Ke-6 pelaku itu, MN (36), JC (31), Iw (36), Ap (32), dan RK (33) serta Rh (33). Mereka di bekuk di daerah Kapuas, Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Keberhasilan dalam mengungkap kasus benda haram ini, tidak terlepas dari kerja sama dengan instansi terkait, termasuk seluruh lapisan masyarakat,” jelas Diresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, dalam ekspose kasus di Balai Wartawan Mapolda setempat, Kamis (17/6).
Didampingi Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro, menurut Kombes Nono, apa yang dilakukan merupakan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Tersangka MN, Rh, Rk, lanjut Kombes Nono, diamankan di daerah Kapuas. Sementara JC dan Iw ringkus di Kota Palangka Raya. Sedang Ap, diamankan di Kotim.
“Jumlah barang bukti yang damankan dari ke-6 pelaku, sabu dengan berat kotor 141,25 gram,” imbuhnya.
Pada kasus ini, sambung diresnarkoba, dibidik dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) jo pasal 132 ayat (1) dan (2) UU No: 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana paling singkat enam tahun dan denda minimal Rp 1 miliar,” pungkasnya. (din/foto: ist)