BANJARMASIN, banuapost.co.id– Putusan KPU Kalsel yang menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, H Sahbirin Noor dan H Muhidin, hasil Pilkada 2020, disahkan DPRD setempat dalam rapat paripurna, Kamis (5/8)
Menurut Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK yang memimpin rapat, pengumuman pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel kali ini adalah tindak lanjut atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Untuk diketahui bersama, pelaksanaan rapat paripurna ini sebagai tindak lanjut atas keputusan KPU Provinsi Kalsel No: 43/PL.02.7-Kpt/63/Prov/VIII/2021, 4 Agustus 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020,” ucap politisi senior asal partai Golkar ini.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri 39 wakil rakyat, berita acara rapat ditandatangani Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, dan Ketua berserta tiga Wakil Ketua DPRD .
Sebagai mekanisme selanjutnya, usulan pengesahan pengangkatan pasangan ini beserta berita acara dan risalah rapat paripurna sebagai bahan terlampir, akan disampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahannya.
DPRD Kalsel dalam kesempatan rapat paripurna kali ini juga mengucapkan terima kasih dan memberikan piagam penghargaan atas pengabdian dan dedikasi Safrizal ZA yang dianggap telah berjasa dalam memegang nakhoda Banua Kalsel selama kurang lebih tujuh bulan ini dengan baik dan penuh tanggung jawab. (oie/foto: ist)