JAKARTA, banuapost.co.id– Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali selama dua pekan, 21 September hingga 4 Oktober mendatang.
“Sesuai arahan Presiden, maka akan dilakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagaimana dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (20/9).
Pada periode ini, lanjut Airlangga, cakupan wilayah yang berada di Level 4 kembali mengalami penurunan, yaitu dari 23 kabupaten/kota menjadi 10 kab/kota.
“Level 4 masih diberlakukan di sepuluh kabupaten/kota, karena terkait dengan aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen,” jelasnya.
Adapun 10 daerah yang menerapkan PPKM Level 4 tersebut, Aceh Tamiang, Pidie, Bangka, Kota Padang, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kota Tarakan, Bulungan, Kota Banjarbaru dan Kota Banjarmasin.
Sedang daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali sebanyak 105 kab/kota, Level 2 sebanyak 250 kab/kota, dan Level 1 sebanyak 21 kab/kota.
Ditegaskan Airlangga, pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat masih tetap sama dengan penerapan PPKM pada periode sebelumnya (7-20 September 2021), dengan penyesuaian pada PPKM Level 3.
“Di Level 3, mal mulai bisa dioperasikan jam 10.00 sampai dengan jam 21.00, maksimal 50 persen kapasitas. Selain itu, bioskop juga dapat dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, kapasitas maksimal 50 persen skrining melalui aplikasi PeduliLindungi,” katanya. (oie/foto: ist)