PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Dua pengedar sabu di Kota Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng. Dari pengungkapan kasus benda haram ini, disita barang bukti 196 gram di 2 TKP.
Kedua tersangka itu, UM (53) dan AH (38), menurut Diresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, ditangkap Rabu (15/9) petang di kawasan Bundaran Desmon Ali, Jl Tjilik Riwut Sampit, Kecamatan Baamang.
“Dari penagkapan keduanya di TKP, disita barang bukti 1 kantong sabu dengan berat 100 gram dan 2 buah HP,” jelas Kombes Nono, Jumat (17/9).
Ketika kasus dikembangkan, sambung diresnarkoba, diamankan lagi sabu 20 paket dengan berat kotor 96 gram di Kediaman AH, Jl Teratai 5, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang, Sampit.
“Keberhasilan mengungkap kasus narkoba ini tidak terlepas dari kerja sama antara instansi terkait, termasuk peran masyarakat,” tegasnya.
Sedang untuk para pelakunya, lanjut Kombes Pol Nono, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) UU No: 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana paling singkat enam tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar,” katanya. (din/foto: ist)