PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Sedikitnya 800 gram narkoba jenis sabu diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng, berikut dengan dua pengedarnya.
Pengungkapan kasus narkoba ini terjadi di 2 lokasi. Jl Temanggung Tilung, tepatnya di depan Bengkel Motor Rifky Kota Palangka Raya dan di sebuah barak di Jl Menteng.
Kasus pertama diungkap melibatkan tersangka Je (26) dengan barang bukti tiga paket sabu 49,90 gram. Sedang kasus kedua melibatkan Wi (36) berikut delapan paket sabu 772 gram.
“Dari hasil pemeriksaan sementara yang kami lakukan, narkoba berasal dari Banjarmasin untuk diedarkan di Kota Palangka Raya,” tegas Diresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, dalam jumpa pers, Selasa (24/8).
Menurut Kombes Nono yang dalam temu awak media di dampingi Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro, kedua pelaku adalah pemain baru yang mendapatkan barang haram dari pelaku S asal Kaltim.
“Untuk S sendiri kini sudah ditangkap pihak BNN Kalsel dengan barang bukti sabu mencapai 1 kg lebih,” jelasnya.
Ke-2 pelaku, sambung Kombes Nono, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No: 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya penjara minimal enam tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya. (din/foto: ist)