BANJARMASIN, banuapost.co.id– Praktik suap menyuap pengadaan alat kesehatan di RSUD Ulin, dibongkar Ditreskrimsus Polda Kalsel. Dalam kasus korupsi ini, seorang oknum PNS rumah sakit dan manajer marketing jadi tersangkanya.
“Kedua tersangka itu, SBH, oknum PNS sebagai penerima gratifikasi, dan SU, Manager Marketing PT CM selaku pemberi dan penyedia alat kesehatan,” jelas Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i, kepada awak media, Selasa (14/9).
Kedua tersangka, sambung Kombes M Rifa’I, diamankan Selasa (31/9) pukul 09:00 Wita di RM Nasi Kuning Cempaka, Jl AYani Km 5 Komplek Dharma, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Sementara menurut Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, saat diamankan ditemukan alat bukti berupa amplop berwarna coklat berisikan uang sebesar Rp. 11.519.000.
“Dalihnya uang tersebut sebagai bentuk ucapan terima kasih SU kepada SBH atas berhasilnya PT CM dalam pengadaan alkes dana DAK di RSUD Ulin Banjarmasin TA 2021,” kata AKBP Amien.
Adapun alat kesehatan, berupa Paramount Bed, Electric Delivery Bed, Emergency Stretcher Pramount Bed dan Film Viewer – Elektromag Bed.
“Modus yang digunakan, saat proses perencanaan DAK RSUD Ulin Banjarmasin TA 2021, tersangka SU memerintahkan Operator User Panitia Pengadaan untuk membeli produk yang telah direncanakan kedua tersangka. Padahal yang bersangkutan, bukan termasuk dalam panita pengadaan,” beber AKBP Amien .
Selain menyita amplop berisikan uang, petugas juga menyita 29 barang bukti lainnya, meliputi jaket, tas ransel, handphone lengkap dengan sim card serta beberapa surat-surat.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 12B dan 12C UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 2001.
Tersangka SBH diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sedang tersangka SU, diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun kurungan dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (ril/foto: ist)