BANJARMASIN, banuapost.co.id– Tagar Mardani H Maming Dikriminalisasi, ramaikan jagat maya Twitter, Rabu (20/4). Hal ini diduga buntut serangan buzzer yang ingin menghancurkan kiprah politik Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu.
Bendahara Umum PBNU ini, dikait-kaitkan dengan dugaan kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono. Padahal dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin, mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode tersebut hanya berstatus sebagai saksi.
Terakhir, tudingan ikut terlibat dalam kasus tersebut dan mangkir dari sidang dilontarkan pihak Raden Dwidjono. Namun tuduhan tak berdasar itu, dibantah keras Mardani H Maming melalui kuasa hukumnya, Irfan Idham, dalam persidangan.
Bantahan keras Irfan sangat beralasan. Sebab kasus tersebut, Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya dilakukan penyidik Kejaksaan Agung dengan jelas-jelas status Mardani H Maming sebagai saksi. Bukan sebagai tersangka.
Akibat tuduhan miring buzzer itu pula, sejumlah tagar yang membela Mardani H Maming ramai di Twitter sejak 18-20 April 2022. Di antaranya #MamingDikriminalisasi #PemudaMelawan #jangankriminalisasipengusahamuda #jangankriminalisasibendumNU
“Tokoh muda aset Indonesia. Pemuda aset Bangsa Indonesia. Ketum Mardani H Maming selalu memberikan fokus lebih dalam hal kemajuan anak muda Indonesia,” tulis akun Twitter @Ks86540623.
“Mengenal sosok sederhana Ketum BPP HIPMI Mardani H Maming. Kebaikan selalu dilakukan dengan spontanitas, sangat mudah tersentuh. Mardani H Maming sosok sederhana, pejuang UMKM. Di bawah kepemimpinan Mardani H Maming, HIPMI berkontribusi dalam pemulihan ekonomi Indonesia,” timpalnya. (yb/foto: dok)