PELAIHARI, banuapost.co.id– Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanah Laut (Tala) mendorong setiap UMKM agar memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan. Sebab sertifikat ini menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki dalam mengurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).
Menurut Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Tala, Yuliansyah, keberadaan sertifikat ini sangat penting bagi setiap UMKM, karena menjadi bukti produk yang dihasilkan sesuai standar.
“Sertifikat ini menjadi satu dari 12 syarat yang harus dipenuhi guna mendapatkan nomor P-IRT dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Adanya sertifikat ini menandakan produk UMKM sudah sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan,” tandasnya, Rabu (25/5).
Dinkes Tala, sambung Yuliansyah, mendorong UMKM dalam memperoleh sertifikat tersebut dengan mengadakan kegiatan pelatihan penyuluhan keamanan pangan, baru-baru ini.
Narasumber yang dihadirkan pada pelatihan, di antaranya dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin serta Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI) Tala.
Salah seorang peserta pelatihan yang juga pelaku UMKM dengan produk berupa Kecap Manis Kelulut, Firdaus Hary, mengaku banyak mendapat wawasan baru usai mengikuti pelatihan.
“Dengan penyampaian materi yang cukup jelas, tentu setelah pelatihan kami akan berupaya memperbaiki kekurangan yang ada pada produk-produk kami,” ujar Firdaus.
Pelaku UMKM, terutama yang sudah mengikuti pelatihan, agar lebih proaktif dalam mengajukan pembuatan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang tercantum nomor P-IRT di dalamnya. Dengan memiliki nomor P-IRT, semakin mempermudah sebuah produk untuk diperdagangkan di pasar-pasar modern. (ril/foto: diskominfo)