BANJARMASIN, banuapost.co.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, gelar focus group discussion (FGD) dengan mengusung tema: Tugas dan Fungsi Asisten Bidang Pidana Militer.
Diskusi ilmiah yang digagas Bidang Pidana Militer Kejati Kalsel sebagai unit organisasi baru, berlangsung di Aula Anjung Papadaan, Kejaksaan setempat, Kamis (19/5).
Kajati Kalsel, Dr Mukri SH, MH, dalam sabutannya mengatakan, FGD ini selain sebagai ajang silaturahmi, juga untuk membangun koordinasi dalam kesamaan pikiran, pandangan serta pemahaman, guna optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang baik ke depan.
Pada prinsipnya, menurut Mukri, pembentukan Bidang Pidana Militer di kejaksaan merupakan pengejewantahan dan manifestasi dari asas dominus litis atau secara etimologi diartikan sebagai pemilik perkara.
“Dalam penerapan hak penuntutan, juga dikenal sebagai asas oportunitas. Yaitu Jaksa Agung dapat menghentikan perkara demi kepentingan umum dan asas single prosecution system berdasarkan asas een en ondeelbaar. Kebijakan di bidang penuntutan yang dilaksanakan kejaksaan selaku pemegang otoritas tertinggi kekuasaan negara di bidang penuntutan,” paparnya.
Begitu pula dari segi yuridis normatif, sambung Mukri, asas tersebut juga diaktualisasikan secara eksplisit dalam ketentuan dan penjelasan Pasal 18 ayat (1) dan (4), Pasal 35 ayat (1) huruf c,i, dan j UU No: 16/ 2004 tentang Kejaksaan RI, sebagaimana telah diubah dengan UU No: 11/ 2021.
Dalam rumusan ketentuan dimaksud, pada prinsipnya mengatur Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi, sekaligus penanggungjawab tertinggi dalam bidang penuntutan di NKRI.
“Sehingga kemudian, diatur salah satu tugas dan wewenang Jaksa Agung mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada oditur jenderal untuk melakukan penuntutan,” tandasnya.
Setelah memberikan kata sambutan selaigus membuka acara, dilanjutkan dengan pemberian plakat dari Kajati Kalsel ke para narasumber. (ril/foto: penkum)